Ternyata Ini Penyebab Santri Yatim Piatu Tewas Dihajar Kawannya Di Ponorogo
Kabar terbaru dari Ponorogo Jawa Timur, ternyata ada santri berinisial M (15) yang tewas dihajar 4 temannya sendiri di sebuah pondok pesantren di Ponorogo ternyata seorang yatim piatu. Santri tersebut tidak memiliki orang tua.
Disisi lain, korban tersebut ternyata baru masuk pesantren. Santri asal Sumatera Selatan tersebut ternyata masih baru masuk pesantren. Korban baru masuk sekitar 3 pekan di pesantren menyusul kakak perempuannya yang lebih dulu mondok disana. Santri tersebut saat ini sudah dikebumikan.
Berikut dibawah berita jawa timur tentang santri yang tewas dihajar 4 temannya di sebuah pondok pesantren di Ponorogo :
- Pelaku Ada 4 Orang Yang Terdiri Dari 1 Orang Dewasa Dan Sisanya Masih Dibawah Umur
Keempat santri yang melakukan penganiayaan tersebut saat ini sudah mendekam di penjara kepolisian setempat. Keempat pelaku tersebut yaitu MN (18), YA (15), AM (15), dan AMR (15).
Pada hari Sabtu (26/6/2021), Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan bahwa pelaku ada 4 orang, dimana 1 orang dewasa dan sisanya masih dibawah umur.
- Awal Kejadian Penganiyaan Tersebut Hanya Karena Ada Salah Satu Santri Yang Kehilangan Uang Senilai Rp. 100 ribu
Hendi menegaskan bahwa awal mula kejadian tersebut hanya karena ada salah satu santri yang kehilangan uang senilai Rp. 100 ribu.
Pada hari Selasa (22/6/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, terdapat salah satu santri kehilangan uang senilai Rp. 100 ribu yang disimpan di lemari miliknya. Kemudian peristiwa tersebut diceritakan kepada salah seorang pengurus pondok.
Kemudian malamnya sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu pengurus pondok mengumpulkan seluruh santri. Usai dikumpulkan, pengurus tersebut memanggil 3 orang santri yang diduga sebagai pencurinya. Dan korban adalah salah satunya.
- Korban M Mengaku Sudah Mengambil Uang Tersebut
Setelah itu, korban M dibawa ke ruang pengasuh untuk disidang. Pada saat itulah korban M mengaku sudah mengambil uang tersebut. Kemudian korban M keluar dari ruang pengasuh. Setelah itu kedua pelaku yaitu YA dan AM mengajak korban M ke ruang kelas di lantai 2.
Didalam ruang kelas tersebut, korban didorong oleh AM, kemudian disusul pelaku YA yang menendang perut sebelah kiri korban. Pelaku lainnya AMR memukul pipi kiri korban hingga menyebabkannya terjatuh. Setelah jatuh tersungkur, korban M pun menjadi bulan – bulanan keempat pelaku. Mereka memukul dan menendang secara bersama – sama hingga membuat korban tidak sadarkan diri.
Mengetahui korban M tidak sadarkan diri, pelaku YA dan ketiga temannya mengangkat korban lalu membawanya turun ke lantai bawah. Di lantai bawah, pelaku MN membawa koas warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban M yang mengeluarkan darah.
- Pelaku YA Dan AMR Membawa Korban Ke Rumah Sakit Untuk Mendapatkan Perawatan
Setelah itu, pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban M ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 24 jam, korban M pun meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita.
Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban M meninggal dunia, polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.