BERITA OTOMOTIF MOTOR TERBARU


modifikasi yamaha vixion

Hayoloh kawan kawan disini tentu banyak yang sudah menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4 bukan ? Namun apakah kalian sudah memiliki izin sebelumnya ? izin orang tua atawpun izin resmi negara yang disebut dengan sebutan SIM.SIM ini adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi,di dalam negara kita yang memiliki hukum yang banyak ini tentu saja berkendara pun punya beberapa syarat syarat agar bisa dikatakan LEGAL berkendara didalam kota kota besar maupun daerah daerah tempat tinggal kita sendiri .Apa kalian sudah tau jika BERITA OTOMOTIF MOTOR TERBARU kali ini sedang membicarakan tentang adanya penggolongan tentang Kategori SIM C .

Hari hari belakangan ini sedang hangat hangatnya di pendengar otomotif jika adanya Penggolongan kategori tentang sim C . ya usut punya usut bahwa beberapa waktu selanjutnya akan adanya penggolongan dalam 3 kategori sim C . Apakalian sudah tau ? yuk sedikit kita ulas sama sama dalam hal ini, semoga kita semua jadi lebih tau lagi soal ini.

Yang  Pertama yaitu dengan dibedakannya SIM SIM yang sesuai kapasitas isi silinder motor yang di bawanya pada waktu tersebut . Dalam Peraturan Kepolisian No.05 Tahun 2021 Tentang hal Diterbitkannya dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 bahwa penggolongan SIM C akan sesuai kapasitas Motornya .

  • Yang pertama tentu SIM C .

SIM C ini merupakan salah satu peraturan yang harus kita ikuti apabila kita mengemudikan jenis kendaraan Sepeda Motor dengan kapasitan silinder(cc) mesin sampai dengan 250CC

  • Yang Kedua yang Baru yaitu dengan adanya golongan SIM CI

SIM CI merupakan golongan baru yang kita tau dan akan masuk dalam peraturan yang harus kita ikuti apabila kita mengemudikan jenis kendaraan Sepeda Motor dengan kapasitan silinder(cc) mesin dengan diatas 250CC(Dua Ratus lima pulih centimeter cubic) sampai ke 500CC(Lima ratus centimetec cubic) dan jenis Sepeda motor yang menggunakan energi listrik pun harus memiliki SIM CI ini .

  • Yang Ketiga yang baru yaitu dengan adanya Golongan SIM CII

SIM CII merupakan kategori terakhir yang baru kita tau dan akan masuk dalam peraturan tang harus kita ikuti apabila kita mengemudikan jenis kendaraan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder(cc) mesin dengan diatas 500cc(Lima Ratus centimeter cubic) dan jenis jenis Sepeda motor yang menggunakan energi listrik

Ya itu lah 3 KATEGORI untuk SIM C yang terbaru dan sedang hangat hangatnya di perbincangkan oleh berbagai pecinta Otomotif di negara kita. Dengan memiliki Range harga untuk membuat sim C tersebut . Pembuatan SIM SIM tersebut memakan biaya SEBAGAI BERIKUT

-SIM C dengan harga Rp. 100.000

-SIM CI dengan harga Rp. 100.000

-SIM CII dengan harga Rp. 100.000

Dan untuk memperpanjang SIM tersebut memakan biaya Rp.75.000 namun biaya tersebut belm termasuk dengan biaya asuransi dan kesehatan .

Untuk usia Kepemilikan SIM SIM tersebut sekarang punya variasi umur yang berberda beda loh teman teman.Sedikit info jika : SEBAGAI BERIKUT

-SIM C bisa kita buat pada saat teman teman semua sudah pada umur 17(tujuh belas tahun)

-SIM CI bisa kita buat pada saat teman teman semua sudah pada umur 18(delapan belas tahun)

-SIM CII bisa kita buat pada saat teman teman semua sudah pada umur 19(sembilan belas tahun)

Mungkin itu saja sedikit ulasan yang bisa saya berikan pada saat ini dan sedang menjadi perbincangan yang hangat di media sosial maupun media lainnya oleh pecinta pecinta Otomotif di negara kita. Semoga ada manfaat dari sedikit ulasan saya untuk teman teman semua ya terimakasih .

Similar Posts